Pojok Guru

Informasi Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024: Tukin dan TPP Meningkat Seratus Persen. Simak Penjelasannya!

Menpanrb: Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024: Tukin dan TPP Meningkat Seratus Persen. (https://www.menpan.go.id/)

pojokguru.site – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

Kebijakan tersebut mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

Pada tahun ini, pemberian THR dan gaji ke-13 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, seperti tunjangan kinerja bagi aparatur negara di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur negara di instansi daerah hingga 100 persen.

Penerima THR dan gaji ke-13 termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN meliputi gaji pokok serta tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi penerima pensiunan, tunjangan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

PP mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024.

Pembahasan terkait kebijakan ini melibatkan beberapa kementerian dan instansi terkait.

Pemberian THR dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah untuk biaya pendidikan.

Dalam APBN, kebutuhan anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan bagi gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.

Terdapat peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, karena peningkatan tunjangan kinerja, TPP, gaji ASN, dan biaya pensiunan.

Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2024. PPh ditanggung oleh pemerintah.

Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Kemampuan fiskal daerah juga harus dipertimbangkan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintah daerah.

Artikel ini bersumber dari melintas.id dengan url: https://www.melintas.id/pendidikan/344446961/peraturan-pemerintah-nomor-14-tahun-2024-tukin-dan-tpp-meningkat-seratus-persen-simak-penjelasannya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024: Tukin dan TPP Meningkat Seratus Persen. Simak Penjelasannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas