Akhirnya informasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) terbaru disampaikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Dalam surat edaran Nomor : 1140/B2/GT.00.02/2024 tertanggal 8 Juni 2024 disampaikan terkait pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Adhika Ganendra menyebutkan pemutakhiran data calon peserta PPG itu harus dilakukan calon peserta Pendidikan Profesi Guru melalui aplikasi Dapodik.
Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu dalam Dapodik bagi calon peserta PPG adalah sebagai berikut.
- Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
- Riwayat pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id).
- Riwayat karir guru, mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik.
- Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id).
Calon peserta diberikan batas waktu pemutakhiran data hingga tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi tambahan, penulisan nama yang disebutkan adalah bagian penulisan nama tanpa gelar akademik atau tanpa gelar keagamaan seperti haji, ustadz, dan lain-lain.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NUPTK sudah benar dan jika terjadi kesalahan dan harus melakukan perbaikan segera dilakukan melalui Verval PTK dengan bantuan operator sekolah.
Pastikan menggunakan email yang aktif saat melakukan pemutakhiran Riwayat pendidikan formal melalui Manajemen Individu PTK.
Berikan data lengkap riawayat pendikan, utamanya pendidikan S1 (berdasarkan program studi).
Calon peserta sebaiknya tidak menggunakan email orang lain untuk melakukan pengaturan ulang akun melalui Manajemen Dapodik.
Perlu diketahui bahwa riwayat karir guru adalah rekam jejak guru selama melaksanakan tugas kepegawaiannya mulai dari pertama kali melaksanakan tugas hingga saat ini yang mengacu pada SK yang ada pada guru tersebut.
Lakukan login menggunakan akun PTK masing-masing yang telah dibuatkan oleh operator dapodik sekolah. Pemutakhiran ini akan memudahkan pusat data untuk mengetahui jejak rekam guru di satuan pendidikan, termasuk lamanya guru mengajar.
Penting juga dipahami bahwa data riwayat karir guru bukan hanya lama guru mengajar di tempat saat ini bekerja, tetapi dimulai dari saat pertama kali mengajar di sekolah pertama yang disertai dengan input catatan SK mengajar di sekolah tersebut.
Jika belum melaksanakan PPG, penting juga untuk memperhatikan bahwa calon peserta pastikan hanya terdaftar di 1 Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Induk.
Jika terdaftar di 2 Satminkal, maka harus menentukan salah satu Satminkal.
Hal ini menjadi bagian dalam proses verifikasi dan validasi Pendidikan Profesi Guru.